Minggu, 21 Februari 2010

Anggaran Rumah Tangga

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan atas dasar nilai – nilai luhur Pancasila, serta dengan semangat persaudaraan, kami Semarang Independent Motor Community ingin meramaikan dunia otomotif roda dua Indonesia pada umumnya dan Semarang pada khususnya. Dengan menjadikan “Safety Riding” dan “Smart Riding” sebagai panduan dan gaya hidup dalam berkendara, maka dibentuklah perkumpulan otomotif roda dua, dengan ketentuan-ketentuan seperti tersebut dalam Anggaran Dasar ini :

BAB I
UMUM

Pasal 1

NAMA DAN TEMPAT
1.Perkumpulan ini disebut "SEMARANG INDEPENDENT MOTOR COMMUNITY" atau disingkat dengan SIM – C.
2.Sim - C berkedudukan di Kota Semarang, Jawa Tengah – INDONESIA
3.Kesekertariatan Jl. Sidodrajat No 44, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah

Pasal 2
VISI DAN MISI

VISI
Sebagai Wadah mempersatukan hobby otomotif di semua kalangan khususnya di Semarang

MISI
menjadikan “Safety Riding” dan “Smart Riding” sebagai panduan dan gaya hidup dalam berkendara

Pasal 3
GAMBAR LOGO SIM - C



Keterangan Gambar
Sayap Membentang Berwarna biru
Melambangakan suatu tujuan organisasi yang berpandangan luas yang mencakup tidak hanya berjalan kedepan tetapi bisa terbang keatas untuk menggapai kesuksesan yang cerah.
Tulisan SIM C : Melambangkan SIM C Sendiri Dengan sayapnya.


Pasal 4
WAKTU

SIM – C berdiri pada tanggal 27 Juli 2009 (Dua Puluh Tujuh Juli Dua Ribu Sembilan).

Pasal 3
DASAR, AZAS DAN TUJUAN

1. Dasar perkumpulan ini adalah sesama bikers baik Mahasiswa, Pelajar maupun yang sudah bekerja yang bernaung di Dunia Bikers.
2. Perkumpulan ini berazaskan :
a. Persaudaraan,
b. Kekeluargaan,
c. Bertanggung jawab terhadap sesama
3. Perkumpulan ini bertujuan menyatukan persaudaraan antar anggota dan membina para anggotanya untuk bersmart riding di jalan raya dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Pasal 4
SIFAT

1. Perkumpulan ini bersifat sukarela dan bertanggung jawab.
2. Perkumpulan ini merupakan Perkumpulan otomotif roda dua yang bernaung di bawah FKPM (Forum Komunikasi Polisi Masyarakat), Satlantas Polwiltabes Semarang.

Pasal 5
USAHA

SIM – C berusaha untuk mencapai tujuan dengan jalan :
1. Mengembangkan rasa percaya terhadap diri sendiri dikalangan para anggotanya.
2. Membangun rasa persaudaraan dan kebersamaan sesama anggota.
3. Membangun kepercayaan dan hubungan baik dengan masyarakat.


BAB II

Pasal 6
KEPENGURUSAN

1. Kepengurusan SIM - C terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kepala Divisi Touring dan Pelatihan, Kepala Divisi Humas dan Dokumentasi, Kepala Divisi Penggalangan Dana dan Kerjasama, Kepala Divisi Logistik dan Perlengkapan.

2. Pengurus dapat menunjuk anggota untuk aktif membantu setiap kegiatan melalui divisi – divisi yang ada.

3. Diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 1 (Satu) tahun.
4. Mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Mubes.

Tugas dan tanggungjawabnya :
1. Melaksanakan keputusan .
2. Menyelenggarakan rapat pleno reguler sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
3. Membuat laporan secara tertulis.
4. Mengumpulkan uang iuran Wajib Anggota sebesar Rp. 8.000,-/bulan, dibayar paling lambat minggu terakhir

Pasal 7
RAPAT PENGURUS
Rapat-rapat pengurus terdiri dari :
1. MUBES adalah pengambil keputusan tertinggi. dilaksanakan sekurang – kurangnya 1 (satu) tahun sekali
2. Rapat reguler yang diselenggarakan minimal 1(satu) kali dalam sebulan dan ditentukan lebih lanjut dan dipimpin oleh Ketua.
3. Rapat khusus diselenggarakan atas perintah Ketua atau setidak-tidaknya atas permintaan 1 (satu) divisi.
4. Keputusan rapat dianggap sah jika dihadiri perwakilan per divisi.



Tugas-tugas dan wewenangnya:
1. Meminta Pertanggung jawaban Pengurus Harian yang dipilih pada periode sebelumnya.
2. Memilih dan mengangkat Pengurus Harian untuk periode yang akan datang.
3. Membahas dan menganalisis situasi daerah.
4. Membuat garis besar program dan stuktur organisasi.
5. Menerapkan strategi dan taktik organisasi.
6. Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi pada akhir masa jabatan.
7. Mubes luar biasa dapat dilaksanakan atas dasar usulan Pengurus SIM - C atau Usulan 50% + 1 anggota


BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS


Pasal 8
KETUA
1. Ketua adalah pemimpin organisasi.
2. Ketua harus memimpin rapat-rapat Pengurus dan rapat-rapat anggota, baik rapat reguler maupun rapat khusus.
3. Ketua mengangkat dan memberhentikan pengurus dan anggota melalui rapat pengurus sebagai keputusan organisasi dengan seijin pembina.
4. Ketua menyetujui dan menandatangani setiap kerjasama dan hubungan dengan pihak ketiga dengan seijin/mengetahui pengurus dan pembina.
5. Ketua mengawasi dan bertanggung-jawab atas semua kegiatan yang diselenggarakan organisasi.
6. Ketua dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes dan seijin pembina.

Pasal 9
WAKIL KETUA
1. Mendukung tugas dan tanggung jawab Ketua
2. Wakil Ketua bertindak sebagai Ketua apabila Ketua berhalangan dengan alas an yang jelas..

Pasal 10
SEKRETARIS
1. Sekretaris menyelenggarakan semua kegiatan kesekretariatan.
2. Sekretaris menyelenggarakan kearsipan organisasi
3. Pada batas-batas tertentu Sekretaris dapat mewakili Ketua dalam hal-hal yang tidak bersifat menentukan/memutuskan.

Pasal 11
BENDAHARA
1. Bendahara bertanggung-jawab atas semua kegiatan yang menyangkut keuangan organisasi atas persetujuan dan pengarahan Ketua.
2. Bendahara menyiapkan Rencana Anggaran Pendapatan (R.A.P.) dan Rencana Anggaran Belanja (R.A.B.).
3. Bendara secara berkala akan memberikan laporan keuangan organisasi.
4. Bendahara merencanakan peningkatan upaya dana untuk kepentingan organisasi dibantu oleh Divisi yang terkait.

Pasal 12
KEPALA DIVISI TURING & PELATIHAN
1. Kadiv Turing dan Pelatihan bertanggung-jawab atas terselenggaranya acara turing dan pelatihan kepada para anggota
2. Kadiv Turing dan Pelatihan bertanggung jawab menjalankan “Safety Riding”, SOP Turing dan yang berkaitan dengan tingkah laku berkendara para anggota di jalan raya.
3. Kadiv Turing dan Pelatihan bertanggung-jawab atas pengaturan dan keselamatan peserta rombongan selama turing.
4. Kadiv Turing dan Pelatihan bertanggung jawab dalam menyusun rencana kerja, mengevaluasi dan memberikan laporan secara tertulis divisi yang dipimpinnya pada saat rapat pengurus.

Pasal 13
KEPALA DIVISI HUMAS, PUBLIKASI & DOKUMENTASI
1. Kadiv Humas, Publikasi dan Dokumentasi bertanggung jawab menyelenggarakan hubungan dengan masyarakat dan komunitas otomotif pada khususnya.
2. Kadiv Humas, Publikasi dan Dokumentasi bertanggung jawab menyelenggarakan hubungan dengan media massa.
3. Kadiv Humas, Publikasi dan Dokumentasi bertanggung-jawab atas upaya peningkatan publikasi.

Pasal 14
KEPALA DIVISI PENGGALANGAN DANA & KERJASAMA
1. Kadiv Pengalangan Dana dan Kerjasama bertugas mengusahakan penggalangan dana
2. Kadiv Pengalangan Dana dan Kerjasama memelihara hubungan dengan pihak ketiga dalam hal penggalangan dana dan kerjasama.
3. Kadiv Pengalangan Dana dan Kerjasama bertugas sebagai mediator antara ketua dan pihak ketiga yang bersedia bermitra dan menjadi penyokong dana bagi kegiatan organisasi.

Pasal 15
KEPALA DIVISI LOGISTIK & PERLENGKAPAN
1. Kadiv Logistik dan Perlengkapan bertanggung jawab menyediakan prasarana, sarana dan sarana pendukung dalam kegiatan organisasi sesuai arahan dari Ketua dan kerjasama dengan divisi yang terkait.
2. Kadiv Logistik dan Perlengkapan bertanggung jawab dalam pemeliharaan prasarana, sarana dan sarana pendukung milik organisasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 16
SYARAT ANGGOTA SIM C
Syarat – syarat anggota SIM - C adalah:
1. Pelajar, Mahasiswa Atau Yang Sudah Bekerja, berdomisili di Semarang.
2. Menyepakati AD/ART .
3. Memiliki Pemahaman dan menyepakati Prinsip serta Program SIM - C.
4. Telah mengajukan permohonan dan mengisi Formulir Anggota serta tercatat dalam Daftar anggota.
5. Bersedia memetuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga SIM C.
6. Telah Meyerahkan Uang Pendaftaran dan syarat-syarat pendaftaran.
7. Diterima Menjadi Anggota berdasarkan pertimbangan Pengurus.
8. Syarat-syarat Keanggotaan Secara Administratif :
a) Sehat rohani dan jasmani
b) Melampirkan foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
c) Melampirkan foto kopi KTP
d) Melampirkan foto kopi SIM C
e) Melampirkan fotokopi STNK
f) Biaya pendaftaran Rp.20,000,-
g) Biaya iuran bulann Rp. 8,000,-
h) Biaya kartu anggota SIM-C Rp.35,000,-
i) Biaya stiker nomor anggota Rp.10,000,-
j) Biaya fotokopi Rp.10,000 (Nb. Total Pembayaran Rp. 75,000,-)

l) Pendaftar baru di sebut sebagai calon anggota bila sudah memenuhi persyaratan admnistrasi dan telah melakukan pembayaran registrasi;
m) Calon anggota diwajibkan hadir setiap Sabtu malam untuk absensi selama 3 bulan ( minimal 6x kehadiran ) kecuali dengan alasan yang jelas;
n) Calon anggota diwajibkan mengikuti segala kegiatan organisasi;
o) Calon angota diwajibkan mengikuti touring jarak tempuh 300km sebagai syarat pelantikan;

Anggota SIM - C terdiri dari:
1. Anggota Aktif. Penjelasan mengenai jenjang – jenjang keanggotaan diatur dalam “syarat anggota SIM - C”
2. Anggota Kehormatan adalah pribadi tertentu yang karena jabatannya, keahliannya, pengalamannya dan jasa-jasanya terhadap organisasi diangkat menjadi anggota kehormatan berdasarkan ketetapan rapat pengurus

Pasal 17
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak-Hak Anggota :
1. Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
2. Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi.
3. Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut Pelaksanaan kegiatan organisasi.
4. Mendapatkan arahan dan menjalankan Program Organisasi.
5. Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6. Berhenti atau mengundurkan diri, dengan syarat mengembalikan atribut SIM - C.

KEWAJIBAN ANGGOTA :
1. Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART Organisasi.
2. Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
3. Menjalankan program serta Melaksanakan Keputusan Pengurus Harian .
4. Membayar iuran anggota.
5. Berperan Serta dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.

Pasal 18
RAPAT ANGGOTA

Rapat-rapat anggota terdiri dari dan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Rapat Tahunan yang diselenggarakan untuk menerima laporan dari Pengurus dan menentukan rencana kerja untuk tahun berikutnya dalam satu periode.
2. Rapat khusus yaitu rapat yang diselenggarakan atas kebijaksanaan Ketua atas permintaan dari sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga) jumlah anggota aktif.


BAB V
DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 19
SANKSI
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa:
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
4. Dipecat dari keanggotaan SIM - C.

Pasal 20
PELAKSANAAN SANKSI
1. Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
2. Hasil keputusan diserahkan pada Ketua dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan.

Pasal 21
HAK PEMBELAAN DIRI
1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Pengurus.
2. Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh Pengurus.

Pasal 22
PEMECATAN
1. Seorang pengurus dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melanggar AD/ART, atau dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Seorang anggota dapat dicabut keanggotaannya apabila ternyata melanggar AD/ART, atau melakukan perbuatan yang merugikan organisasi dan hukum yang berlaku
3. Pe-nonaktifan kepengurusan dan pencabutan keanggotaan dilakukan dengan musyawarah

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 23
DANA DAN SARANA
1. Dana dan sarana SIM – C diperoleh dari :
a. Pendaftaran dan iuran bulanan anggota.
b. Donasi/subsidi.
c. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha lain yang telah disetujui oleh pengurus.
2. Penggunaan dana dan sarana didasarkan pada Rencana Anggaran Pendapatan (R.A.P) dan Rencana Anggaran Belanja (R.A.B).
3. Seorang anggota, tanpa kecuali, yang melalaikan kewajibannya dalam hal melunasi iuran-iuran keanggotaan dan lainnya yang menjadi ketetapan organisasi dalam jangka waktu melebihi 3(tiga) bulan, maka atas kelalaiannya itu anggota yang bersangkutan dikenakan larangan mempergunakan fasilitas – fasilitas dan mengikuti kegiatan club, selama belum dipenuhi kewajibannya tersebut tanpa alas an yang jelas.
4. Laporan-laporan keuangan diperiksa oleh Panitia Pemeriksa yang terdiri dari minimal 2 (dua) orang yang ditunjuk oleh Ketua atas saran dan persetujuan anggota Pengurus.
5. Kelebihan atau keuntungan bersih yang tersisa setelah pengeluaran biaya-biaya operasi dan lain-lain pembelanjaan, adalah tetap menjadi hak milik organisasi dan digunakan untuk kepentingan organisasi.

BAB VII
MUSYAWARAH

Pasal 24
Musyawarah
1. Musyawarah SIM - C diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun untuk menyelenggarakan pemilihan Pengurus baru dan/atau perubahan Anggaran Dasar. Khusus dalam hal pemilihan Ketua, seyogyanya dipilih hanya untuk satu kali masa jabatan atau dengan maksimal 2 (dua) kali masa jabatan. Hal ini demi menjaga kesegaran organisasi melalui proses regenerasi.
2. Musyawarah wajib dihadiri minimal 2/3 (duapertiga) oleh para Pengurus dan Anggota Aktif.
3. Musyawarah dipimpin oleh pimpinan yang dipilih oleh anggota aktif.
4. Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah istimewa.

BAB VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 25
Anggaran Rumah tangga
1. Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditentukan/ ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Bilamana perlu dapat diadakan ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan/penyimpangan dari anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 26
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan/ditetapkan oleh musyawarah SIM - C
Pasal 27
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus Harian

Sabtu, 20 Februari 2010

About Semarang Independent motor Community

Berangkat dari Semarang Independent Matic Community th 2005. karena pemutihan tanggal 27 juli 2009. berdirilah Semarang Independent Motor Community kemudian di singkat SIM C. didiran oleh 7 orang pendiri. dan berpegang pada Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangganya. bersekretariat di Jl. Sidodrajat Raya. No 44. Telogosari Semarang. ber base camp dri Jl Pahlawan (pintumasuk TMP, Depan Polda)
Menjujung tinggi persodaraan,